Awalan

Bolehkah Menikah Hanya untuk Menghindari Zina? Begini Penjelasan Gus Baha


 Ulama karismatik yang akrab dipanggil Gus Baha telah menjawab perihal pertanyaan bolehkah menikah hanya untuk menghindari zina.

Menurut Gus Baha jika ada orang yang ingin menikah tapi hanya pada waktu-waktu tertentu (nikah kontrak) agar bisa menghindari zina itu boleh-boleh saja.

Akan tetapi syarat yang harus dilakukan kata Gus Baha ketika ada wanita atau pria yang siap nikah kontrak yaitu harus bisa menerima masa iddah.

Jadi setelah bercerai dengan istri atau suaminya, maka kata Gus Baha jangan langsung nikah lagi, tapi tunggu terlebih dahulu masa iddahnya habis.

Namun terlepas dari pada itu, Gus Baha menegaskan kalau dirinya sangat tidak suka dengan kawin kontrak atau nikah kontrak.

Saya tidak suka kawin mut’ah (kontrak), kawin mut’ah itu kawin yang menggunakan waktu atau tempo waktu tertentu," ujar Gus Baha, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dari kanal YouTube Santri Gayeng pada Selasa, 5 Januari 2021.

"Seandainya ada massa ‘iddah kan masih lumayan. Apakah perempuan-perempuan yang dikawin mut’ah di beberapa daerah," tambahnya.

Setelah itu, Gus Baha mencontohkan orang Arab dalah hal ini untuk membuat jamaah paham.

"Misalnya ada orang Arab datang karena takut berzina, tapi ingin merasakan perempuan. Maka, caranya terus dikawin 2 bulan, lalu orang Arab tersebut pulang," kata Gus Baha.

Kata Gus Baha, apakah wanita tersebut mau ‘iddah atau tidak? Bagaimana ketika baru 2 hari sudah ada orang yang ingin menikahinya lagi?

Nanti kelamaan kalau pakai ‘iddah," ujar Gus Baha.

Namun apabila wanita tersebut masih mau diiddah kata Gus Baha masih lumayan, karena iddah rata-ratanya hampir 3 bulan.

Kalau mau ‘idahh masih lumayan. Kan ‘iddah rata-rata hampir 3 bulan," ungkap Gus Baha.

"Tapi saya yakin, mut’ah itu tidak boleh lho! Sudah tidak boleh sekaligus juga ada kesalahan; nikah tanpa ‘iddah," tambahnya.

Jadi menurut Gus Baha nikah mut’ah atau kawin kontrak itu jelas tidak boleh. Keyakinan ulama Ahlussunnah sedunia, kawin mut’ah tidak boleh.

Adapun untuk alasannya sudah dikawin kata Gus Baha, apakah wanita itu siap ketika lelakinya pergi lalu tidak menikah lagi?

"Saya tanya, kira-kira, perempuan tersebut dikawin lagi mau atau tidak?," tanya Gus Baha pada jamaah.

"Kalau mau, berarti kan nikah sah seharusnya setelah dicerai kan ada ‘iddah yang minimal 3 bulan. Tiga kali masa suci, anggap saja 3 bulan," tegas Gus Baha.

Kira-kira apakah wanita tersebut mau menganggur 3 bulan?

Kekhawatiran fatal menurut Gus Baha, ketika orang yang nikah mut'ah atau nikah kontrak misalnya, lalu pulang misalnya.

Ternyata lupa orang tersebut lupa menceraikan istrinya karana masih sayang sekali.

Jika tidak menceraikan, berarti masih istrinya orang Arab tersebut," ungkap Gus Baha.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel