Wanita Muda Buang Bayi di Masjid Al-Muhajirin, Malu Hasil Hubungan Gelap dengan dengan Pria Beristri
Seorang wanita muda membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pria beristri.
Polisi akhirnya menangkap wanita muda yang buang bayi perempuan yang baru dilahirkan dan dibuang di pelataran Masjid Al Muhajirin, Komplek Sekneg, Kecamatan Pinang, Tangerang.
Menurut keterangan polisi, wanita muda berusia 28 tahun itu membuang bayi hasil perzinaan dengan pria yang sudah beristri.
Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pelataran Masjid Al-Muhajirin, Komplek Sekneg, Kelurahan Panurangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Melalui pantauan CCTV, bayi tersebut dibuang oleh seorang wanita muda pada Minggu, 22 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya bayi itu dibawa ke Klinik Anak atau Klinik Anak terdekat, yakni Bidan Delima.
Kepala Bidan Delima, Rozy Silvana mengungkapkan, saat diantar oleh warga sekira pukul 18.00 WIB, kondisi bayi itu dalam keadaan sehat, seperti bayi yang baru lahir pada umumnya.
Rozy memperkirakan, usia bayi tersebut baru sekitar 6 jam.
Pasalnya, saat diperiksa ari-ari bayi tersebut masih menempel dan belum digunting.
"Kira-kira usia si bayi ini mungkin baru sekitar 6 jam atau lebih dengan jenis kelamin perempuan," ujar Rozy Silvana saat ditemui Wartakotalive.com, Senin (23/8/2021) malam.
Pengurus DKM Masjid Al-Muhajirin, Isbudi Santoso mengungkapkan, bayi tersebut ditemukan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sore, yang dibuang oleh seorang wanita muda.
Kemudian pria yang akrab dipanggil Budi itu menceritakan kronologis lengkap kejadian pembuangan bayi tersebut, menurut pantauan CCTV yang berada di area masjid.
Setelah mengitari area masjid, pada pukul 17.00 WIB, wanita tersebut akhirnya meletakkan bayi itu di pintu pelataran masjid sebelah kiri yang paling pojok.