Dimaki-maki Youtuber, Nikita Mirzani Lapor Polisi
Nikita Mirzani melaporkan sebuah konten Youtube ke polisi. Nikita tak terima karena konten tersebut memaki-maki dan mencemarkan nama baiknya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Setelah mendapat laporan, polisi akan menelitinya.
"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," kata Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Menurut Yusri, Nikita merasa namanya dicemarkan oleh seorang Youtuber. Namun, Yusri belum mau membuka identitas saluran Youtube dan konten yang dimaksud.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," jelas Yusri.
Laporan Nikita termuat dalam nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.