Awalan

Gus Baha: Wudhu dan Mandi Junub di Kamar Mandi Hotel Itu Tidak Sah? Ini Alasannya

 


Wudhu dan mandi junub di kamar mandi hotel itu tidak sah. Demikan ulasan pembahasan Gus Baha.

Gus Baha dalam sesi kajian ceramahnya pernah membahas tentang masalah air yang sah dipakai wudhu dan mandi junub.

Gus Baha dengan detail menjelaskan makna thohur (air yang suci) dalam alquran yang bisa digunakan untuk wudhu dan lainnya.

Seperti dilihat  dari unggahan video di kanal YouTub Santri Gayeng pada 28 Agustus 2021, berikut penjelasan Gus Baha:

Sebelumnya Gus Baha membacakan sebuah ayat alquran yang membahas tentang air.

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُور

"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih"

Kemudian Gus Baha menjelasakn makna daripada 'Tahur' dalam ayat tersebut.

Kata Gus Baha, 'Tahur' dalam ayat tersebut sifatnya itu mubalagah dalam madzhab selain Imam Syafii.

Gus Baha memberikan pemahaman kepada jamaahnya dalam memaknai tohur dalam ayat tersebut dengan mencontohkan kalimat yang serupa.

"Kalau orang yang biasa terimakasih di sebut 'Syakir', kalau terlalu banyak berterima kasih di sebut syakur", ucap Gus Baha.

"Orang yang terkadang memaafkan disebut 'ghafir', kalau yang sering memaafkan disebut 'ghafur",

"Jadi dalam disiplin bahasa Arab itu kata فعول menunjukan berulang-ulang",

Kata فعول inilah yang menjadi wazan dalam kata طَهُور.

"Sehingga dalam madzhab selain Imam Syafii itu mengatakan air satu gayung yang digunakan untuk berwudhu, lalu air bekas wudhu itu dipakai lagi untuk bersuci lagi itu boleh",

"Alasannya, karena wazan فعول bermakna sifat yang terulang",

"Kata طَهُور itu kan wazannya فعول dan termasuk wazan mubalaghoh (lebih)",

"Maka kalau طاهر itu suci, kalau طَهُور bermakna seing mensucikan",

"Itu sebabnya madzhab selain Imam Syafii berpendapat: asalkan air itu suci mensucikan, dipakai berulang kali tetap suci mensucikan",

"Artinya tidak ada air musta'mal (air bekas bersuci)",

"Kalau madzhab kita Syafii, air bekas wudhu dan junub dihukumi musta'mal (tidak boleh dipakai untuk wudhu lagi)",

"Karena air itu sudah pernah dipakai (dan kurang dari ukuran 2 kulah)",

"Kalian mau ikut mana? Terserah saya hanya cerita", ucap Gus Baha

"Suatu saat kalian terdesak, pakai pendapat yang mudah saja",

Gus Baha menjelaskan bahwa madzhab selain Imam Syafii membolehkan menggunakan kembali air bekas wudhu untuk bersuci kembali (wudhu, mandi junub).

Makanya dalam madzhab lain tidak ada yang namanya air musta'mal.

Dan Gus Baha katakan, terkadang dia juga intiqal madzhab (berpindah madzhab) ketika dalam keadaan darurat.

"Dan saya pun kadang intiqal madzhab", kata Gus Baha.

"Bagaimana tidak berpindah madzhab? Coba kalau air di hotel itu kan musta'mal", ujarnya.

"Kamar mandi hotel itu kan baknya kecil. Lalu kalau kita mandi junub, pakai gayung kan airnya tetap nyiprat (ke baknya)", katanya.

"Nyiprat, lalu jatuh ke bak air yang kecil. Itu kalau tidak berpindah madzhab kan pusing", imbuhnya.

"Jadi pindah madzhab saja yang menyebutkan air itu suci", pungkasnya.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel